Satusuaraexpress.co – Pemerintah melarang mudik lebaran mulai hari ini hingga 17 Mei 2021. Warga yang ingin keluar dan masuk Ibu Kota harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) pada tanggal larangan mudik itu.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam kepgub tersebut, SIKM Jakarta mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemegang SIKM juga wajib memiliki surat bebas COVID-19.
“Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tulis Kepgub tersebut, Rabu (5/5/2021).
Alur pengajuan SIKM
Pertama, Pemprov DKI mengatur orang yang bisa mengajukan SIMK, mereka adalah 5 kriteria berikut:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggora keluarga meninggal
c. Ibu hamil atau bersalin
d. Pendamping ibu hamil (1 orang)
e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang)
Setelah memenuni salah satu dari kriteria di atas, pemohon bisa mengajukan di laman resmi https://jakevo.jakarta.go.id
Setelah mengajukan permohonan itu, selanjutnya adalah verifikasi berkas UP PMPSTP Kelurahan. Kemudian tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah. Terakhir, pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id
Persyaratan pengajuan
1. Kunjungan keluarga sakit
– KTP pemohon
– Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
– Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
– – KTP pemohon
– Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
– Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
– KTP pemohon
– Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping ibu hamil/persalinan
– KTP pemohon
– Surat keterangan hamil/persalian dari fasilitas kesehatan
– Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kerabat dengan ibu hamil
Ada seleksi ketat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan melakukan seleksi ketat bagi warga yang hendak mengurus SIKM. Menurutnya, SIKM itu hanya diberikan kepada pekerja esensial hingga warga yang melakukan perjalanan mudik mendadak akibat urusan kedukaan.
“Kami minta dapat diberikan orang tertentu saja. Hanya keperluan pekerjaan yang pekerjaan yang penting yang ensensial. Lalu yang hamil, kegiatan persalinan, ada yang meninggal dunia. Yang lain-lain tidak diperkenankan, itu pun harus diikuti dengan rapid antigen,” kata Ahmad Riza Patria seusai gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Wagub sebut pengurusan cepat dan mudah, Riza Patria memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah. Sebab, menurut Riza, proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu dilakukan di Pemprov.
“Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi,” tuturnya.
Kepgub 569 Tahun 2021 Prose… by Indra Komara Nugraha
(*)