Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi akhirnya meringkus pelaku pencurian dengan modus membobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya.
Para pelaku diantaranya Js als Jm (69),TL als Tego (50) dan Jl bin ML (50) sementara 1 orang lainnya BG (DPO), masih dalam pengejaran oleh petugas.
Pelaku yang tergolong berusia senja itu sudah beraksi melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kosong sebanyak 4 kali di wilayah perumahan Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang spesialis pencurian rumah kosong. Namun, 1 orang lainnya sedang dalam pengejaran oleh petugas.
“Modus Pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Selasa, (25/5/2021).
Joko mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali, namun pihaknya telah menyusuri yang terkonfirmasi melalui laporan polisi hanya 4 kasus, diantaranya di wilayah Kalideres ada 2 kasus yaitu di Citra Garden 2 Blok J-5 Pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2 Pengadungan Kalideres Jakarta Barat
Sementara yang 2 kasus lainnya yaitu di Taman palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta Barat dan di Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakarta Barat
“Waktu kejadian para pelaku beraksi kebanyakan melakukan aksi nya di siang hari berkisar antara pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB,” ujarnya
Joko mengatakan, dari penangkapan para pelaku berusia di atas 50 tahun, dimana pelaku ini merupakan spesialis Pembobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya.
“Dari penangkapan pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali.” tandasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang digunakan oleh pelaku diantaranya, 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng min besar bergagang warna merah dan 1 buah obeng min sedang, lanjut 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan.
“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar 500 juta rupiah dari 4 kali beraksi,” tuturnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 yo 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)