Satusuaraexpress.co – Larangan mudik 2021 bagi masyarakat Indonesia masih berlaku hingga tanggal 17 Mei 2021. Artinya, larangan ini berlaku hingga hari Selasa pekan depan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati, larangan mudik serentak ini berlaku sejak sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 2021 atau pada 6 Mei 2021 lalu. Hal in sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan.
“Kami dari sektor transportasi ingin mengingatkan sekali lagi pada seluruh anggota masyarakat bahwa sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta adendumnya dan juga peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” ujarnya melalui Konferensi Pers yang diadakan oleh BNPB Kamis kemarin (13/05/2021).
Selanjutnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito juga memberikan beberapa himbauan berdasarkan warna zona masing-masing, melalui keterangan pers yang disampaikan pada hari Rabu (12/05/2021) lalu.
Bagi masyarakat yang berlebaran di zona merah dan oranye, Wiku menyampaikan beberapa ketentuan cukup ketat berikut ini:
1. Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference.
2. Tidak mengunjungi fasilitas umum dengan alternatif melakukan kegiatan tamasya atau berbelanja secara online.
“Pemberian bingkisan pada saat Idul Fitri dalam bentuk apapun dapat dilakukan juga melalui metode pengiriman paket atau transfer,” kata Wiku.
Lebih lanjut, Wiku juga menambahkan bahwa akan ada pelarangan operasional untuk fasilitas umum di zona merah dan oranye. Kemudian, terkait dengan larangan mudik 2021, bagi masyarakat yang berlebaran di zona kuning dan hijau, himbauan yang diterapkan adalah:
1. Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference.
2. Memperhatikan pembatasan kapasitas dan jam operasional yang berlaku di fasilitas umum di sekitar domisili kabupaten/kota dengan protokol kesehatan ketat.
“Ingatlah, silaturahmi fisik sangat berpotensi menjadi awal penularan COVID-19,” sebut Wiku.
Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah juga mengakui adanya ketidaksempurnaan kebijakan peniadaan mudik. Untuk itu, pemerintah akan mengantisipasi arus balik dengan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, melalui pengetatan menggunakan surat keterangan tes COVID-19 yang sampelnya diambil 1 x 24 untuk seluruh moda transportasi dari tanggal 18-24 Mei 2021.
Wiku menyatakan pula bahwa akan dilakukan tes kesehatan yang dilakukan secara acak di berbagai titik strategis. Jadi, larangan mudik 2021 ini nantinya akan diikuti oleh ketentuan arus balik di pekan depan (*)