Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan resmi terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi masyarakat muslim di Indonesia.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Dalam aturan dijelaskan bahwa ada beberapa wilayah yang diperbolehkan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid.
Tetapi tak bisa dilakukan sembarangan, ada beberapa panduan yang harus dipatuhi oleh pihak penyelenggara ibadah.
Syarat wajib untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid adalah daerah penyelenggara harus merupakan zona hijau dan kuning berdasarkan ketetapan pihak berwenang.
Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Setelah hal tersebut, dipenuhi, pihak penyelenggara wajib melakukan laporan kepada Satgas Covid-19.
Setelah itu beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi jika ingin Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid.
1.Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
2.Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
3.Panitia Sholat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
4.Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
5.Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
6.Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
7.Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
8.Seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (*)