Jakarta, Satusuaraexpress.co – Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” ujar Nyompa, Kamis (27/5/2021).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Rizieq sendiri berharap divonis bebas murni ketika membacakan Pledoi dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis ini, Rizieq dkk. Menyatakan bakal pikir-pikir. (mi/gs)