Ragam  

I’tikaf: Rukun dan Hal-hal yang Dibolehkan Serta Batalnya Seorang dalam I’tikaf

f7446c8fe06655dc5f324c460a6b81c9

Satusuaraexpress.co – Rukun-rukun dalam i’tikaf menurut pendapat ulama ada dua yakni, niat dan berdiam diri di masjid.

Di sini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat i’tikaf. Sebahagian ulama membolehkan i’tikaf di setiap masjid yang digunakan untuk salat berjamaah lima waktu.

Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan salat jamaah setiap waktu.

Ulama lain mensyaratkan agar i’tikaf itu dilaksanakan di masjid yang digunakan untuk membuat salat Jumat, sehingga orang yang beriktikaf tidak perlu meninggalkan tempat i’tikafnya menuju masjid lain untuk salat Jumat.

Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang utama yaitu i’tikaf di masjid jami’, kerana Rasulullah saw i’tikaf di masjid jami’. Lebih utama di tiga masjid; Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.

Terdapat lima hal yang dibolehkan selama melakukan i’tikaf di dalam masjid.

-Keluar dari tempat i’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap istrinya Sofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim).

-Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.

-Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid, tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.

-Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.

-Menemui tamu di masjid untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama.

Selain itu, ada enam hal yang membatalkan seseorang dalam melakukan i’tikaf.

-Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walaupun sebentar.

-Murtad (keluar dari agama Islam).

-Hilangnya akal, karena gila atau mabuk.

-Haid atau nifas.

-Bersetubuh dengan istri, akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri-istrinya.

-Pergi salat Jumat (bagi mereka yang membolehkan i’tikaf di surau yang tidak digunakan untuk salat Jumat). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *