Satusuaraexpress.co – Pelaksanaan kebijakan larangan mudik telah berakhir pada Senin (17/5/2021), setelah mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021). Artinya, kini semua moda transportasi beroperasi normal kembali. Sejalan dengan selesainya pemberlakuan aturan larangan mudik, tak perlu lagi surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa melakukan perjalanan ke luar kota mulai hari ini, Selasa (18/5/2021).
Sebagai informasi, pada masa pemberlakuan larangan mudik, pergerakan transportasi sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk keperluan pekerjaan atau urusan mendesak. Itu pun wajib memiliki SIKM dan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
Adapun keterangan negatif Covid-19 bisa berasal dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kendati saat ini tak perlu lagi SIKM untuk perjalanan lintas daerah, pemerintah memutuskan tetap memperketat syarat bagi pelaku perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 atau setelah masa larangan mudik rampung.
Pengetatan tersebut telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tambahan klausul pada SE itu mengatur bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.