Satusuaraexpress.co – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan warga dari luar ibu kota dengan keperluan bekerja tak perlu membawa surat tugas maupun surat izin keluar masuk (SIKM) selama larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan commuter, bolak-balik,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (7/5).
“[Untuk perjalanan non-mudik] tidak membutuhkan SIKM,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pekerja dari luar DKI wajib membawa surat tugas selama larangan mudik lokal di wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, ketentuan itu mengacu Keputusan Gubernur DKI soal SIKM selama larangan mudik, termasuk kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Menurut dia, pekerja bukan empat kelompok warga yang boleh mudik dalam ketentuan Kepgub.
“Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya,” kara Arifin kepada wartawan di Kompleks Balai Kota, Jumat (7/5).
Syafrin melanjutkan bahwa ketentuan larangan mudik prinsipnya merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Di dalam wilayah aglomerasi, dalam Permenhub, semua perjalanan warga diziinkan selama bukan untuk mudik.
Sejauh ini, lanjut dia, untuk memantau lalu lintas pemudik dilakukan lewat delapan posko pemantauan yang tersebar di sejumlah titik perbatasan.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan menyebut penerbitan aturan SIKM terlalu mepet karena kurang dua hari sebelum larangan mudik.
“Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Dia pun mengaku di lapangan banyak warga yang bingung SIKM hanya digunakan untuk arus balik atau digunakan sejak awal larangan mudik.
“Masih banyak yang bingung, SIKM itu hanya untuk arus balik saat mau masuk ke Jakarta, atau sedari awal keluar Jakarta sudah pegang SIKM, ini yang harus dijelaskan ke masyarakat,” katanya. (*)