Alasan Pemerintah Perketat Mudik Lebaran, Menekan angka Penyebaran Covid-19

images 1

Satusuaraexpress.co – Belajar dari lebaran tahun lalu, dimana telah terjadi lonjakan kasus Covid- 19 pasca lebaran Idul Fitri 1441 H maka Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, pada Kamis ( 8/4/2021) petang di Graha PNPB mengumumkan dilirisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Melalui surat edaran itu, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Larangan itu diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam aturan baru itu, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini. Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/ duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 2 orang. Terdapat persyaratan dalam pengecualian ini yaitu harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi dimana khusus ASN, pegawai BUMN/ BUMD, anggota TNI/ Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Namun, sangat disayangkan bahwa masih banyak orang yang tidak mematuhi larangan mudik. Meski secara umum, pelaksanaan larangan mudik pada hari pertama berjalan lancar. Aparat di lapangan tegas memberlakukan aturan. Pengawasan dilakukan di 381 titik, mulai dari Sumatra sampai Bali.

Di beberapa wilayah, ribuan kendaraan yang coba-coba mengangkut pemudik disuruh putar balik. Ketegasan aparat dalam mencegah pemudik memang harus terus dikedepankan karena faktanya masih ada saja warga yang mencoba mengakali seperti naik mobil angkutan niaga dan sebagainya.
Tindakan tegas juga perlu diberikan kepada petugas yang lalai, seperti di Bandara Ahmad Yani, Semarang, yang membiarkan penderita Covid-19 tetap lolos sebagai penumpang. Seorang penumpang, pada Rabu (5/5), lolos meski surat yang dibawanya menunjukkan positif Covid-19.

Dibutuhkan kepedulian ekstra untuk bersama-sama melakukan pencegahan karena virus Covid-19 nyata-nyata masih jadi ancaman. Menurut data dari Satgas Penanggulangan Covid-19, hingga Jumat (7/5/2021) ada tambahan 6.327 kasus baru di Indonesia,. Sehingga saat ini total kasus Covd-19 di Indonesia menjadi 1.703.632 kasus dari sebelumnya sebanyak 1.697.305 kasus. Jumlah pasien sembuh menjadi 1.558.423 dari sebelumnya 1.552.532 pasien. Sementara , pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 46.663 dari yang sebelumnya 46.496 pasien

Angka itu berpotensi melonjak apalagi menjelang Lebaran mobilitas manusia meningkat, masyarakat abai menjalankan protocol kesehatan . Atas dasar pertimbangan inilah kebijakan larangan mudik semestinya dipahami.
Langkah ini tentu perlu didukung aparatus daerah. Mereka perlu membuat peraturan yang sejalan dengan ketentuan tersebut, sehingga langkah ini tidak sia-sia dan angka penularan virus corona SARS-CoV-2 dapat ditekan.

Selain mobilitas pemudik, potensi lonjakan mobilitas selama periode libur panjang yang patut diwaspadai terutama di pusat perbelanjaan, pasar, tempat ibadah, dan tempat rekreasi. Ini juga harus jadi perhatian pemerintah dan juga kesadaran warga.

Kita harus berkaca dari pengalaman negara lain terutama India yang mengalami lonjakan kasus baru lantaran pemerintah dan warganya lalai menerapkan protokol kesehatan. Kita juga mesti waspada _lantaran beberapa varian baru virus korona termasuk dari Inggris, Afrika Selatan, dan India, sudah masuk ke Indonesia.

Peringatan itu tentu tidak main-main dan pantang diabaikan begitu saja. Kita tentu tidak ingin kasus positif di Indonesia yang sudah mulai melandai dalam beberapa bulan terakhir kembali melonjak.

Kita tentu juga tidak ingin melihat bangsal-bangsal rumah sakit maupun pemakaman umum kembali dipenuhi korban Covid-19.

Kebijakan pemerintah terkait larangan mudik sudah sepatutnya dipatuhi demi keselamatan bersama. Kepatuhan itu belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Masih banyak orang yang mencoba-coba untuk mudik, meski mereka disuruh putar balik. Kita tentu tak mau orangtua maupun sanak famili di kampung tertular, karena siapa bisa menjamin kita sebagai pemudik terbebas dari virus tersebut ?

Meskipun demikian, pakar Epidemiolog Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani mengingatkan adanya risiko kerumunan di tempat umum lainnya seperti di pusat perbelanjaan atau mal hingga pasar. Walaupun terdapat risiko kerumunan di tempat umum, tempat umum tersebut tidak harus tutup, namun protokol kesehatan diterapkan dengan lebih ketat.

Pandemi Covid-19 memaksa kita untuk beradaptasi dengan budaya baru.
Disiplin melaksanakan protokol kesehatan, memakai masker  menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, meningkatkan imun dan tetap ber Iman.

Jangan mudik, jangan lengah, jangan menyerah  Covid-19 masih mewabah.

Salam sehat

Jakarta 8 Mei 2021

Dr. Mulyadi Tedjapranata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *