Reporter: Eka Prasetia | Editor: Ghugus Santri
Banten, Satusuaraexpress.co – Seluruh pejabat eselon di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten ramai-ramai mengajukan pengunduran diri. Mereka kecewa dengan penetapan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian LS sebagai tersangka kasus pengadaan masker KN95 dan dinilai tidaknya ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tertanggal 28 Mei 2021.
Baca Juga: Akhir 2021 Pembangunan Selesai, Pemprov Banten Bikin Polling Nama Stadion Baru
Dalam surat tersebut diungkapkan mereka yang bertandatangan adalah pejabat eselon III dan IV di lingkup Dinkes Provinsi Banten. Ada dua poin pernyataan sikap.
Pertama, selama ini mereka telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah kepala Dinkes. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut dengan bulat kami menyetakan sikap, mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes,” seperti dikutip dalam surat tersebut.
Baca Juga: Pasca Idul Fitri, Polda Banten Masih Mendirikan Pos Pengetatan
Sampai pernyataan itu ditanggapi mereka akan bekerja di luar kantor. Surat tersebut ditandatangani oleh 20 pejabat eselon III dan IV di atas materai Rp10.000.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya telah menerma usulan pengunduran diri tersebut.
“Kalau dalam ketentuan, dalam ASN bahwa mengundurkan diri itu memang hak pegawai. Seperti mereka masuk ke ASN, itu hak juga kan,” ujarnya sat dihubungi wartawan, Senin (31/5/2021).
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, selanjutnya pihaknya akan akan mengklarifikasi terhadap bersangkutan. Setelah itu dapat dipastikan pengunduran diri diterima atau tidak. (ek/gs)