Jakarta, Satusuaraexpress.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat keputusan soal jam oprasional tempat rumah makan selama Ramadhan 2021, meliputi Warung makan, Rumah makan, Kafe, Restoran di wilayah DKI Jakarta.
Diketahui Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor surat 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 205 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, Anies memperpanjang jam oprasional tempat rumah makan yang sebelumnya sampai pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.30 WIB.
Selain itu, Anies juga menginikan tempat rumah makan untuk buka kembali pada waktu sahur, yakni pukul 02.00-04.30 WIB.
“Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” kata Anies dalam salinan Keputusan Gubernur yang di terima, Rabu (14/4/2021).
Keputusan Gubernur tersebut berlaku untuk pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Sementara itu, Dinas dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang para pelaku usaha restoran atau pun rumah makan agar menutup tirai selama beroperasi selama Ramadhan 2021.
“Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tulis Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya, dikutip Rabu (14/4/2021).
Adapun Kepala Disparekraf mengeluarkan SK tersebut dengan Nomor 313 Tahun 2021.
Dalam SK yang serupa, juga tertulis bahwa pertunjukan musuk secara langsung dan DJ dilarang di restoran, rumah makan, dan sejenisnya. (*)