Satusuaraexpress.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa perjalanan travel yang tidak resmi atau travel gelap untuk melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
“Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap karena akan ada sanksi dan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Budi mengatakan, bagi kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum atau travel resmi yang tidak sesuai trayek, akan dilakukan tilang atau kurungan. Ia menyebut, Polri akan melakukan penegakan hukum berupa tilang dan denda kepada pemilik kendaraan.
Meskipun demikian, kata Budi, guna mendukung kebijakan Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 maka Polri berwenang untuk menahan kendaraan sampai dengan setelah lebaran. Ia menambahkan, para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang.
“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujar dia. Oleh sebab itu, Dirjen Budi mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat menggunakan travel gelap karena merugikan calon penumpang.
Menurut dia, travel gelap dipastikan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraan karena pemilik biasanya memaksakan agar bisa penumpang terisi penuh. Selain itu, jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak dijamin asuransi Jasa Raharja karena travel gelap tidak memiliki izin. (red)