Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, pihaknya sedang merumuskan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas dari atau ke Kota Tangerang.
Direncanakan, SIKM khusus digunakan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021.
“Iya, ini sedang dipersiapkan teman-teman di bagian pemerintahan,” kata Arief, Senin (26/4/2021).
Arief menegaskan, bagi warga luar Kota Tangerang yang hendak memasuki kota tersebut nantinya diwajibkan membawa SIKM. Begitu pula dengan warga Kota Tangerang yang bakal ke luar kota.
Di satu sisi, Arief menegaskan bahwa proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang dikecualikan.
“Sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan,” kata dia.
Meski demikian, Arief menduga nantinya akan ada lebih banyak warga di Kota Tangerang yang akan pulang kampung, dari pada warga yang akan memasuki Kota Tangerang.
“Kebanyakan kan dari warga Kota Tangerang yang keluar ya dari pada yang masuk,” tutur dia.
Oleh karena itu, dengan adanya larangan mudik Lebaran 2021 dan seluruh pembatasannya, Arief mengatakan bila warga yang akan keluar Kota Tangerang dapat diantisipasi atau dapat dicegah.
“Yang penting masyarakat sadar kalau enggak boleh mudik. Selama dikasi pemahaman yg jelas, mudah-mudahan memaksakan diri untuk mudik,” sambung Arief. (im)