Satusuaraexpress.co – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini, mengelola dana haji sekitar Rp140 triliun hingga Desember 2020 atau sekitar 10 miliar dolar AS.
Dana haji tersebut dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi wakaf, investasi haji, investasi global, dan investasi lainnya.
Ia mendorong agar BPKH lebih produktif dan memperhatikan prinsip syariah dalam mengelola dana haji masyarakat. Apalagi saat ini jamaah haji Indonesia memiliki antrean panjang dengan rentang waktu minimal 11 tahun.
“Antrean tersebut menyebabkan dana haji masyarakat yang sudah terkumpul menjadi mengendap cukup lama. Jadi sebagai perwakilan pemerintah Indonesia yang mendapatkan amanah untuk mengelola dana haji masyarakat, diharapkan BPKH agar lebih produktif dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah,” ujar Ma’ruf, dalam Global Islamic Investment Forum, Jumat (09/04).
Lebih lanjut, Ma’ruf menambahkan, hingga 2018 pengembangan dana haji Indonesia hanya diinvestasikan pada produk perbankan syariah, seperti Deposito Syariah dengan porsi sebesar 55 persen, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan porsi sebesar 35 persen, sedangkan sisanya 10 persen disebar pada korporasi penempatan dana di IDB dan perbankan Arab Saudi, serta kerjasama pembiayaan pelayanan Haji.
Sedangkan sisanya sebesar 10 persen, kata dia, disebar pada korporasi penempatan dana di Islamic Development Bank (IsDB) dan perbankan Arab Saudi, serta kerja sama pembiayaan pelayanan haji. (ad)