Bareksrim Gerebek Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Meruya, Negara Rugi Rp 7 Miliar

IMG 20210407 WA0018

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi membongkar sindikat pengoplos gas bersubsidi di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

Modus yang digunakan sindikat tersebut ialah memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung gas 12 kg yang bukan barang subsidi.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, dalam kasus ini polisi meringkus dua tersangka yakni DF dan T.

Keduanya mengoperasikan tiga tempat untuk mengoplos tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.

“Di Meruya ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk penyalahgunaan gas bersubsidi, dari tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas 12 kg,” ujarnya.

Zulkarnaen menyebut, aktivitas sindikat yang beroperasi sejak tahun 2018 ini merugikan negara sebanyak Rp 7 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.372 tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang hendak dioplos.

Selain itu, ada pula 307 tabung gas ukuran 12 kg dan 100 selang regulator.

“Selang regulator ini difungsikan untuk memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas yang lebih besar,” ujarnya.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan delapan kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua untuk mendistribusikan gas oplosan.

“Para pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2018. Tapi keterangan ini masih akan kami cross check lagi, baik dengan masyarakat sekitar maupun kepada saksi-saksi yang lain,” jelasnya.

Polisi menyebut, tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang digunakan para sindikat dalam melancarkan aksinya.

Para pengoplos gas ini biasanya mencari keuntungan dari selisih harga antara gas 12 kg dan 3 kg yang cukup jauh.

Isi gas 3 kg yang harganya lebih murah karena disubsidi dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual dengan harga pasaran.

“Kalau yang 12 kg itu Rp 140.000 per tabung. Sedangkan yang 3 kg Rp 17.000 per tabung. Jadi satu tabung biru ini diisi empat tabung melon (3 kg),” terangnya.

Sehingga keuntungannya bisa mencapai Rp 72.000 per tabung.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 Miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *