Lebak, Satusuaraexpress.co – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pengungkapan 5 kasus selama bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021.
“Hari ini kita akan melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima) kasus di wilayah hukum Polres Lebak selama bulan februari sampai dengan Maret 2021” Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono, di Mapolres Lebak, Selasa, (15/3/2021).
Indik menjelaskan, kasus pertama pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil, kedua Kasus Curat mesin air, Ketiga Curat HP, yang keempat kasus penadahan,dan kelima kasus penggelapan.
Awalnya kami menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada hari Jumat, (5/3) sekira jam 14.00 WIB dan Pelaku mengambil laptop merk Hp Warna silver milik korban dari mobil Korban, Endan Darmawansyah yang beralamat komplek Mutiara Lebak Desa Cilangkap, Kalanganyar Kabupaten Lebak.
Dengan adanya laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku.
“Kemudian kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur, Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu AS, HR, dan Sdt. RG berikut barang buktinya.” lanjut Iptu Indik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
– Satu kunci keter T dan 5 anak kunci
– Satu unit kendaraan R4 Merk Honda Brio, warna Hitam.
– Satu potong pakaian kaos warna biru muda.
– Satu unit Laptop merk HP.” Ungkap Iptu Indik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya. (*)