Satusuaraexpress.co – Kepolisian Polsek Kebon Jeruk membebaskan para tukang dan mandor terkait perampokan rumah mewah di Kedoya, Jakarta Barat. Para pekerja tersebut sebelumnya diamankan karena ikut serta membongkar interior rumah mewah tersebut.
Namun setelah melewati proses pemeriksaan, para pekerja tersebut terbukti tidak bersalah. Mereka sama sekali tidak mengetahui mengenai rencana pencurian tersebut.
Modus kasus perampokan ini semakin terkuak setelah pihak Kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial A otak sekaligus pelaku utama dari kasus perampokan tersebut.
“Sampai saat ini sudah ditetapkan 2 tersangka yaitu A orang yang mengaku pemilik rumah dan H sebagai pembeli barang hasil curian tersebut,” Ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung saat dikonfirmasi, Selasa 30 Maret 2021.
Saat beraksi A mengaku pemilik rumah kepada para pekerja, sehingga para pekerja tidak mencurigai saat di perintah untuk membakar seluruh interior rumah tersebut.
“Para pekerja bangunan itu tidak tahu bahwa rumah itu bukan milik A, para pekerja hanya di tugaskan untuk membongkar, sementara material yang di bongkar di bawa oleh pelaku A kemudian di jual kepada pelaku H ” ujarnya
Saat ini Masing masing pelaku di kenakan pasal berbeda. Tersangka A dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan di mana ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Eka)