Jakarta, Satusuaraexpress.co – Habib Rizieq Shihab menyerukan kepada para partisipannya untuk tetap tertib dan disiplin serta menjalankan protokol kesehatan Covid-19 jika ingin menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini Habib Rizieq sampaikan kepada Majelis Hakim yang berada di PN Jaktim dalam persidangan yang berlangsung secara online, melalui aplikasi Zoom, Selasa, (23/03/2021).
“Melalui sidang ini. Karena ini disaksikan oleh jutaan umat Islam se Indonesia, khususnya para pendukung saya. Saya ingin menyampaikan himbauan. Supaya seluruh umat Islam siapapun yang menghadiri sidang di luar sana, saya himbau kepada mereka untuk tertib dan disiplin.” ujarnya.
“Kemudian untuk mereka, tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, dan saya serukan betul agar jangan sampai terjadi hal-hal yang sama tidak kita inginkan, yang bisa mengganggu jalannya sidang ini. Jadi saya mohon, saya serukan.” imbuh Habib Rizieq Shihab.
Dalam persidangan kasus pelanggaran prokes oleh terdakwah Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim menyetujui permintaan Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya, untuk mengadakan persidangan secara offline.
Dengan demikian, Majelis Hakim menentukan jadwal persidangan dengan menghadirkan Habib Rizieq Shihab ke ruang sidang, ditetapkan pada Jumat, 26 Maret 2021 yang akan datang.
Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab, mengimbau kepada para pendukungnya untuk tetap tertib dan disiplin serta tidak mengganggu siapapun agar persidangan nantinya akan berjalan dengan tertib dan khidmat.
“Saya himbau, saya serukan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tertib, disiplin, menjaga arus lalu lintas, jangan mengganggu siapapun, banyak berdzikir dan mengikuti sidang ini dengan tertib dengan baik, supaya kami yang ada di dalam gedung bisa menjalankan sidang juga dengan khidmat.” pungkas Habib Rizieq Shihab.
Sementara itu, Majelis Hakim menegaskan apabila dalam persidangan yang digelar secara offline nanti dilihat ada pelanggaran prokes, maka persidangan akan kembali ditinjau ulang.
“Jadi apabila ini dilanggar, terjadi kerumunan yang berlebihan maka penetapan majelis hakim ini akan ditinjau kembali lagi.” jelas majelis hakim. (gs)