Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi membekuk Ari (A) sebagai otak dalam pencurian rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/3/2021).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung saat dikonfirmasi oleh wartawan, menyampaikan bahwa A sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia udah kita jadikan tersangka, langsung kita jadikan sebagai tersangka,” ujarnya.
Robinson Manurung mengatakan saat ini (30/3) pihaknya kembali meninjau ke lokasi tempat kejadian perkara guna mwnggelar rekontruksi kasus pencurian tersebut.
“Lagi di tempat kejadian perkara, gelar rekontruksi,” tuturnya.
Diketahui, polisi telah menangkap enam orang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan S.
“Yang kita amankan ada enam, yang jadi tersangka sementara ini baru dua orang,” kata Robinson.
“Dua orang ini yang A satu, satu lagi sama S. S yang kita tangkap pertama itu,” lanjutnya.
“Yang kita amankan ada enam, yang jadi tersangka sementara ini baru dua orang,” kata Robinson.
“Dua orang ini yang A satu, satu lagi sama S. S yang kita tangkap pertama itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, pencurian di rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (20/3). Para pelaku diduga mencopoti lantai keramik hingga kusen rumah tersebut.
Mereka diduga mengambil perabotan di dalam rumah hingga sanitary juga dicopot. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menerima order bongkaran rumah mewah tersebut.
Dari 5 pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya kuli bangunan. Ketiganya mengaku mendapatkan order dari tersangka DN dan S yang berprofesi jual-beli material bekas.
Sementara itu, pelaku S mengaku mendapat perintah dari A, yang diduga otak pencurian rumah mewah tersebut. A meyakinkan para pelaku lain seolah-olah sebagai orang yang dipercaya oleh pemilik rumah untuk membongkar rumah tersebut.
Belakangan diketahui rumah tersebut kosong selama 4 tahun. Tiga ahli waris rumah mewah tersebut mengaku tidak pernah menyewakan rumah itu dan tidak pernah mengenal para pelaku. (*)