Jakarta, Satusuaraexpress.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan kerja sama dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian. Salah satu bentuk nyata itu adalah OJK memperluas kerja sama internasional dengan berbagai negara dan lembaga internasional.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan OJK menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) serta melanjutkan kerja sama dengan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di 2021.
AMBD adalah badan hukum yang berperan sebagai bank sentral Brunei Darussalam. AMBD melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan serta pengelolaan uang. AMBD didirikan pada 1 Januari 2011, berdasarkan the AMBD Order.
“Penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerja sama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia,” jelas Anton, dalam keterangannya, Kamis (11/03).
MoU concerning Consultation, Cooperation, and the Exchange of Information dengan AMBD ini telah ditandatangani secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD Rokiah Badar pada awal tahun ini.
Lingkup kerja sama MoU ini meliputi peningkatan kapasitas; pertukaran informasi dan best practice; pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei Darussalam; dan bidang kerja sama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional.
Selain itu, peningkatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen juga menjadi area kerjasama MoU ini.
Kerja sama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN.
Penandatanganan MoU kelanjutan kerja sama OJK – OECD juga dilakukan secara sirkuler oleh Wimboh dan Secretary-General OECD Angel Gurria pada Februari lalu.
Kelanjutan kerja sama kali ini difokuskan pada pengembangan di bidang Keuangan Berkelanjutan atau Sustainable Finance, dalam bentuk penelitian dan/atau studi; pertukaran informasi dan/atau keahlian; dan kerjasama lainnya.
OECD adalah organisasi internasional yang didirikan dengan tujuan untuk membangun kebijakan yang dapat mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan. OECD bekerjasama dengan pemerintah di berbagai negara dalam menetapkan standar internasional yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kegiatan OECD mencakup antara lain bidang keuangan, tata kelola perusahaan, serta lingkungan.
Hubungan kerjasama antara OECD dengan Indonesia sendiri telah dimulai dari tahun 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai Enhanced Engagement Country (sekarang sebagai Key Partner). Indonesia dan OECD juga telah menandatangani Framework of Cooperation Agreement.
Kerja sama antara OECD dan Indonesia di bidang kerja sama pembangunan dan pembiayaan untuk Pembangunan Berkelanjutan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut ditandai dengan adanya kolaborasi Pemerintah Indonesia dan OECD, serta multi-stakeholder partners lainnya, dengan peluncuran Tri Hita Karana Roadmap untuk Blended Finance. OECD juga menjalankan proyek Clean Energy Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) di Indonesia yang diluncurkan pada November 2019.
“OJK sebagai wakil negara di bidang pengawasan sektor jasa keuangan akan terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing dan Lembaga Internasional lainnya.” imbuhnya.
“Sampai saat ini, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan 14 Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing, serta 10 Nota Kesempahaman dengan Lembaga Internasional,” pungkas Anton.