Satusuaraexpress.co – Pemerintah mengumumkan pada masyarakat bahwa ada potongan harga mobil hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya pemerintah telah memberlakukan relaksasi PPnBM untuk mobil baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian yang terbit pada tanggal 26 Februari 2021, dengan Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung pemerintah pada tahun 2021.
Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian tersebut terdapat 21 jenis kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM.
Berikut daftar kendaraan yang mendapat keringanan PPnBM:
1. Toyota Yaris (semua varian)
2. Toyota Vios (semua varian)
3. Toyota Sienta (semua varian)
4. Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
5. Toyota Avanza (semua varian)
6. Daihatsu Luxio (semua varian)
7. Daihatsu Xenia (semua varian)
8. Daihatsu Terios (semua varian)
9. Toyota Rush (semua varian)
10. Toyota Raize (semua varian)
11. Daihatsu Rocky (semua varian)
12. Mitsubisi Xpander (semua varian)
13. Mitsubisi Xpander (semua varian)
14. Nissan Livina (semua varian)
15. Honda Brio RS (semua varian)
16. Honda Mobilio (semua varian)
17. Honda HRV (semua varian)
18. Honda BRV (semua varian)
19. Suzuki Ertiga (semua varian)
20. Suzuki XL7 (semua varian)
21. Wuling Confero (semua varian)