Jakarta,Satusuaraexpress.co – Pemerintah memutuskan untuk meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan tanggal 23 Naret 2021 di kantor Kemenko PMK. Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan larangan mudik dilakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” tutur Muhadjir.
Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia, dan juga karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.
“Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mumgkin,” ucap dia. (*)