Kuasa Hukum HRS Tuding Jaksa Penuntut Umum Selundupi Pasal Demi Menjerat Kliennya

IMG 20201207 140423
Foto Dok. Satusuaraexpress.co

Satusuaraexpress.co – Kuasa Hukum Aziz Yanuar mempertanyakan soal pasal yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Aziz pun menuding bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selundupi pasal-pasal tambahan untuk mendakwa Habib Rizieq Shihab.

“Hingga saat ini ada pasal-pasal tambahan dan selundupan lain guna menjerat Habib Rizieq dkk telah dijadikan ajang penghukuman dan penghakiman.” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

“Pasal-pasal yang tidak ada urusan dengan prokes dan urusan test swab, telah digunakan dalam dakwaan pihak kejaksaan,” imbuhnya.

Menurut Aziz, JPU sangat lihai bermanuver yang mengarah terhadap penghukuman Habib Rizieq Shihab.

“Bahkan kami sarankan rombak kurikulum fakultas hukum supaya dapat mengakomodir beragam keanehan dalam penanganan kasus HRS dkk ini,” jelasnya.

Aziz beranggapan hukum di Indonesia dengan mudahnya dipermainkan. Hanya demi menjerat Habib Rizieq Shihab dan para pimpinan eks FPI yang saat ini ikut mendekam bersama HRS.

“Dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap HRS dkk dapat kita lihat bagaimana keadilan dan hukum jadi permainan saja, keadilan dan kebenaran dijarah habis-habisan,” sambung Aziz.

Aziz juga membeberkan bahwa JPU mempersulit pihaknya mendapatkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Aziz pun menyesalkan sikap JPU yang dinilainya tidak profesional itu.

“Padahal, turunan BAP tersebut adalah untuk kepentingan hukum pembelaan kliennya, dengan tidak diberikannya turunan BAP tersebut artinya ada design secara sistematis agar klien kami tidak dapat membela di depan persiangan,” ujarnya.

Karenanya, Aziz menjelaskan hal ini adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang berlanjut yaitu dalam bentuk unfair trail. Di mana hal itu bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan.

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,” ujarnya.

“Dengan diabaikannya hak klien kami untuk mendapatkan Turunan BAP, maka perlakuan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia hanya menjadi hiasan kata-kata tak bermakna,” ucap Aziz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *