Satusuaraexpress.co – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Polri memastikan pelaksaan Piala Menpora yang berlangsung Minggu, (21/3/2021) untuk dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto. Ia menegaskan, pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes.
Karena itulah, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, seperti PSSI, PT LIB dan Polri. Hal itu dilakukan agar kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan aman dari virus corona.
“Tak perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes saat gelaran piala Menpora,” kata Gatot.
Menurutnya, PSSI dan PT LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sesuai prokes saat mengadakan laga uji coba Timnas U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu.
“PSSI dan LIB kan sudah menjelaskan prokes di stadion sebelum dan sesudah. Dua pertandingan itu lancar,” ujar Gatot.
Dia mengakui, gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah Pandemi.
Apalagi, di negara lainnya saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan Indonesia, sedang dilanda Pandemi virus corona.
“PSSI tuh di Challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana penerapan protokol kesehatannya,” ucap Gatot.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan, penyelenggaraan tersebut bakal menerapkan prokes ketat. Bahkan, dia memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes.
“Sesuai arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Perlu ada penegakkan aturan yang tegas,” demikian Argo.
Terkait penyelenggaraan even ini, Polri memberikan izin dengan beberapa catatan.
1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.
2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.
3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.
4. Penanggungjawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:
a. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud.
b. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.
c. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat.
d. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
e. Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat :
– Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.
– Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.
– Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.
– Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, penanggungjawab agar melaporkan hasilnya kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud.