Jokowi Cabut Perpres Miras Hari Ini

presiden jokowi 1 43

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras).

Hal ini diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers virual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, hari ini, Selasa (3/2/2021).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait Pembukaan Investasi Baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya.

Keputusan ini diakui Jokowi diambil setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain.

Selain itu juga berdasarkan masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras) merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut sontak menjadi perhatian publik hingga jadi trending topic di media sosial. Ada pihak yang mendukung dan menolak keras Perpres tersebut karena dinilai haram dan tidak sesuai dengan ajaran Islam, agama mayoritas di Indonesia. Berikut ini poin-poin penting Perpres nomor 10 Tahun 2021 soal investasi miras. (mi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *