Malang, Satusuaraexpress.co – Empat anggota Satnarkoba salah tangkap menjalani penahanan selama 14 hari di Propam sambil menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan oleh Polresta Malang.
Penahanan ini diberikan oleh Polresta Malang sebagai sanksi atas tindakan keempat anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP sehingga berpotensi membahayakan institusi Polri.
Baca Juga: Penangkapan Perwira TNI Tak Sesuai SOP, Kapolres Malang Minta Maaf
“Nantinya sanksi administrasi akan diberikan sesuai dengan kesalahannya masing-masing saat melakukan penggerebekan di Hotel Regent.” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip Satusuaraexpress.co, Minggu, (28/3/2021).
Untuk diketahui, kasus salah tangkap dialami oleh Perwira Menengah (Pamen) Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) saat menginap di hotel Regent Malang sekitar Pukul 04.30 WIB, Kamis (24/3).
Sedangkan yang melakukan penggerebekan adalah 4 orang anggota Satnarkoba Polresta Malang.
Baca Juga: Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kadiv Propam Polri Sambangi Danpuspom AD
Baca Juga: Terasa Hingga ke Jajaran Bawah, Soliditas dan Sinergitas Polri-TNI di Banten
Atas kejadian tersebut, Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata beserta Kompol Anria Rosa Piliang selaku Kasat Narkoba akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Kol I Wayan dan akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang bertindak tidak sesuai SOP.
Selain itu langkah ini juga untuk menghindari gesekan dengan prajurit TNI khususnya di wilayah Malang. (*)