Satusuaraexpress.co – Ketua fraksi PAN di DPR RI, Saleh Dulay melontarkan wacana karantina wilayah akhir pekan untuk menekan penularan virus covid-19 dan wacana ini sudah jadi pertimbangan pemprov DKI Jakarta, 30 Januari 2021. Selain itu pula wacana ini tetap bergulir meskipun Presiden RI Joko Widodo telah melakukan rapat dengan lima gubernur jawa bali, dengan hasil rapat itu memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakata (PPKM ) hingga tingkat mikro
usulan ini juga sudah dipertimbangkan oleh wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada rabu kemarin. Namun, ia menegaskan pemprov DKI tidak bisa memutuskan sendiri untuk karantina wilayah karena saat ini masing menerapkan ppkm yang tengah berjalan
“Usulan dari teman-teman DPR saya kira disampaikan saja kepada pemerintah, kepada presiden kepada Satgas Pusat,” ujar Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Riza mengaku, apabila memang ke depan pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan baru, pihaknya akan mengikuti termasuk dengan karantina wilayah akhir pekan.
Merespons usulan lockdown akhir pekan, anggota fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku meragukannya dapat meredam penyebaran virus corona di ibu kota RI. Ia berkaca pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta saja tidak mampu mengerem laju penyebaran, apalagi jika hanya akhir pekan
“PSBB ketat saja tidak mampu, apalagi lockdown weekend. Sebaiknya Pemprov evaluasi kelemahan mereka dan diperbaiki,” kata Gilbert saat dihubungi, Kamis (4/2).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu juga mengatakan jika lockdown akhir pekan akan sulit direalisasikan lantaran masyarakat sudah jenuh.
Di sisi lain, Epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman menyarankan agar pemprov DKI mampu mengkaji ulang PSBB ketat seperti April 2020 lalu.
Dicky juga tak menyarankan Pemprov DKI mengikuti saran dengan menerapkan lockdown setiap akhir pekan. Sebab menurut dia, kebijakan itu tidak cukup efektif untuk menekan penyebaran virus corona. Pasalnya, masa inkubasi virus corona paling singkat satu hingga dua pekan. Sehingga, lockdown selama dua hari pada akhir pekan dinilai tidak akan efektif.
Ia menyarankan agar pemerintah pusat memilih strategi PSBB ketat yang dilaksanakan secara merata, misal serentak di seluruh pulau Jawa.
“Tidak satu dua daerah saja, karena ini kebakarannya di mana-mana. Enggak bisa satu dua daerah, harus setara merata, setidaknya di Pulau Jawa ini,” usul Dicky.
Tak hanya DKI, PPKM juga dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Namun, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa PPKM yang digelar sejak pertengahan Januari lalu itu tidak berjalan efektif.
Oleh karena itu dalam rapat bersama lima gubernur di Jawa-Bali (Anies, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sultan HB X, dan Gubernur Bali I Wayan Koster), Jokowi pun menginstruksikan penerapan PPKM Mikro yang diterapkan hingga lingkungan RT dan RW.
“Saya sampaikan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro, di level kampung, di level desa, di level RW, di level RT, itu penting, itu kunci di situ,” ujar Jokowi yang dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2).
Jokowi juga meminta para gubernur memperbaiki upaya tes, penelusuran kontak, dan perawatan (3T). Gubernur-gubernur juga diminta meningkatkan kedisiplinan masyarakat soal protokol kesehatan.
Terkait PPKM Mikro tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram kepada jajaran kepolisian di bawahnya untuk terlibat.
Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
Agus menjabarkan, salah satu arahan yang termaktub dalam telegram itu adalah agar jajaran Polda menyusun kekuatan pengerahan personel untuk mendukung kebijakan itu.
Merujuk pada keterangan itu, PPKM dalam skala mikro direncanakan akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.
Namun demikian, kata dia, keputusan akan hal tersebut masih akan menunggu menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021. (red)