Tak Menjaga Jarak Bangku, Dua Restoran ini Diberi Teguran

IMG 20210203 WA0035

Satusuaraexpress.co – Akibat tidak melakukan pembatasan pengunjung atau menjaga Jarak bangku, dua tempat usaha Restauran diberikan teguran secara tertulis oleh stakholder Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, (3/2/2021).

Kedua tempat usaha yang mendapat teguran itu diantaranya Restauran Hog Hock dan Pocha Jajang yang ada di Jalan Suryawijaya Kedoya Utara.

Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman mengatakan, tinjauan tempat usaha restauran itu menindak lanjuti Instruksi Mendagri No 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Selain itu, Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 tentang Penanggulangan Covid 19 dan Kepgub No 51 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita juga menggelar operasi masker. 6 pelanggar tidak bermasker 5 orang dikenakan sanksi sosial. Sedangkan 1 orang dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu rupiah,” ucap Tubagus pada Satusuaraexpress.co.

Tubagus menjelaskan, operasi tertib masker ini akan dilakukan secara rutin guna memutus mata rantai penularan Covid-19. (man/gs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *