Ini Bedanya Aktivitas PPKM dengan PPKM Skala Mikro

c2c97c4f 4fc8 48c2 b1a8 b317c85c5de6 169
Situasi tempat perbelanjaan di masa PPKM. (foto/net)

Satusuaraexpress.co – Pemerintah Republik Indonesia telah menggunakan istilah baru terkait kebijakannya untuk mengatasi kasus penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini sudah mencapai satu juta kasus.

Bukan lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). kini pemerintah menggunakan isltilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini pun telah disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam diskusi BNPM, Kamis (7/1) menyebutkan PPKM sebagai kebijakan baru pemerintah da lam pengendalian pandemi corona di Indonesia.

Kata Airlangga, PPKM bukan menyetop seluruh kegiatan. Kegiatan tertentu tetap bisa berjalan, seperti kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan.

Namun PPKM dirasa masih belum efektif, belakangan istilah PPKM berevosuli menjadi PPKM Berskala Mikro.

Apa saja perbedaan aktivitas PPKM dengan PPKM Skala Mikro ?

Melalui intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 ahun 2021 Ttentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran kasus Covid-19.

Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaanya:

– Jumlah maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik 50%, sementara sisanya bekerja di rumah. Sedangkan pada PPKM sebelumnya, jumlah karyawan yang masuk dibatasi hanya 25%.

– Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibikan 100% selama penerapan PPKM Mikro.

– Kemudian Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat makan restoran pun dinaikan maksimal 50%, dari sebelumnya hanya 25%.

– Pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan PPKM sebelumnya hanya sampai pukul 20.00. (gs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *