JAKARTA,Satusuaraexpress.co – Sebanyak 47 warga terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Tambora di dua lokasi yang berbeda, Kamis (11/02/2021).
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dari 47 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 7 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 350 ribu. Adapun 1 orang disanksi sita KTP.
“Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19,” ucap Kompol Faruk.
Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya.(uaa)