Satusuaraexpress.co – Polsek Johar Baru melalui Kanit Reskrim AKP Suprayogo, berhasil menangkap pelaku penipuan, Senin, (18/1/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima satusuaraexpress.co, pelaku berjumlah dua orang dan kini telah diamankan di Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, beserta barang bukti dua telepon genggam.
Kapolsek Johar Baru mengatakan, penipuan yang berhasil menggasak 2 telepon genggam ini, terjadi pada Selasa, (18/1) di Jalan Teladan RT 15 RW 04, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Mendapatkan laporan dari pelapor, kemudian pelapor dilakukan intrograsi dan memberitahukan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya anggota Buser dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suprayogo melakukan penyelidikan terhadap tersangka.” ujarnya.
Diketahui dua tersangka tersebut berinisial MFS dan AS telah diamankan petugas dan dikenakan dua pasal sekaligus, pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Barang bukti dua unit hp merk Vivo dan hp merk Realmi yang dikuasai oleh tersangka, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.” pungkas Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi.
(GS)