Nah Loh! Polres Bandara Soetta Panggil Puluhan Pengguna Surat Swab Tes Palsu

Mengenal Rapid Antigen, Tes Covid Yang Nanti Diwajibkan Yang Ingin Ke Jakarta
Proses tes swab (Foto: Dok. Satusuaraexpress.co)

Tangerang, Satusuaraexpress.co – Penyidik dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah memanggil puluhan penumpang pesawat yang menggunakan surat kesehatan swab PCR palsu sebagai syarat penerbangan.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan hingga kini terdapat 250 orang calon penumpang yang diketahui telah memakai surat kesehatan swab PCR palsu.

“Sudah puluhan dari 250an orang (pengguna surat palsu) yang sudah kita lakukan pemanggilan,” ujar Alex, Jumat (29/1/2021).

Alex mengatakan saat ini para pengguna surat palsu tersebut berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan lantaran masih sedang dalam proses meminta keterangan.

“Penyidik akan tentukan statusnya dengan melalui mekanisme gelar perkara. Terlebih dahulu penyidik lakukan upaya pemanggilan untuk kita ambil keterangan,” katanya.

Alex menuturkan, saat ini pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap 20 pelaku sindikat pembuatan surat kesehatan swab PCR palsu.

Namun untuk penggunanya juga akan dikenakan dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

“(pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka) ada 20 orang. (pengguna)
Ada diatur di Pasal 263 ayat (2) berkaitan dengan larangan untuk menggunakan surat yang diduga palsu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pembuatan surat kesehatan swab PCR palsu yang merupakan salah satu syarat perjalanan melalui bandara.

Seluruh terduga pelaku itu dikenai Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *