Satusuaraexpress.co – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memolak terhadap kebijakan pemerintah tentang rencana ditiadakan formasi CPNS guru. PGRI menilai kebijakan tersebut menimbulkan diskriminasi.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan agar Pemerintah harus mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut.
“Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan
CPNS memiliki sasaran berbeda.” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.
Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.
“Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena
itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI
dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian
status kepegawaian dan jenjang karier.” paparnya.
Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK.
“Akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang.” katanya.
Sehubungan dengan hal di stas. PGRI akan menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan di atas.
“Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yang besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan.” pungkas Unifah Rosyidi.
(GS)