5 Aturan PSBB Ketat Mulai Berlaku Hari Ini Di DKI

5fee9fb7799bb

satusuaraexpress.co – Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB ketat. PSBB itu dimulai 11-25 Januari 2021.
Anies menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Dalam pembuka, Anies menyebut langsung kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto.

“Pada Rabu, 6 Januari 2021, Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta,” ucap Anies seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (9/1/2021).

Anies menjelaskan saat ini DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Kemudian, Anies menetapkan pengetatan PSBB dilakukan di Jakarta pada 11 sampai 25 Januari 2020. Aturan ini dia tuangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Ini sejumlah aturan PSBB ketat yang diberlakukan:

1. Work from home

Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH). Sisanya sebanyak 25 persen, lanjut Anies, bisa bekerja di kantor atau work from office (WFO).

“Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah,” kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu (9/1/2021).

“Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh,” ujar Anies.

2. Sekolah Daring

Pemprov DKI belum memberlakukan kebijakan sekolah tatap muka. Kegiatan belajar mengajar selama PSBB ini masih dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.

3. Transportasi

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan sejumlah jam operasional angkutan umum. Untuk TransJakarta, angkutan umum reguler dan MRT waktu operasionalnya dari pukul 05.00-20.00 WIB.

“Jam operasional angkutan umum, TransJakarta 05.00 WIB, angkutan umum regular 05.00-20.00 WIB, MRT 05.00-20.00 WIB,” ujar Syafrin saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).

Selain itu, untuk waktu operasional LRT dari pukul 05.30-20.00 WIB. Kemudian angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB.

Syafrin mengatakan kapasitas angkutan penumpang angkutan maksimal 50 persen dari kapasitas. “Kapasitas angkutan penumpang maksimal 50 persen,” katanya.

Sedangkan angkutan ojek pangkalan atau online kapasitasnya 100 persen. Syafrin meminta kepada para pengemudi ojek untuk tidak berkerumun lebih dari 5 orang saat menunggu penumpang.

“Saat menunggu dilarang berkerumun lebih dari 5 orang, jarak parkir antar motor dan antar pengemudi minimum 1 meter. Operator menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

“Diharapkan jumlah penumpang angkutan umum juga berkurang mengingat WFO 25 persen, sisanya 75 persen WFH. Dalam hal terjadi antrean, petugas Dishub, Satpol PP dan petugas operator angkutan akan mengatur untuk tetap terjaganya physical distancing,” katanya.

Sedangkan untuk jam operasional KRL dimulai dari pukul 04.00-22.00 WIB. Maksimal jumlah penumpang dalam satu rangkaian kereta 74 orang.

“Operasional 04.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan 964 perjalanan aturan tetap 74orang per kereta,” kata VP Corporate Secretary, KAI Commuter Anne Purba.

4. Mall

Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.

“Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB,” jelas Anies.

5. Kegiatan ibadah

Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan. Sementara kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *