satusuaraexpress.co – Usai menetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa, aparat Kepolisian kini mencekal MRS dan lima orang lainnya untuk keluar negeri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah membuat surat pencekalan ke luar negeri untuk ke enam tersangka, dan surat pencekalan itu sudah dikirimkan pada tanggal 7 Desember 2020,” ucap Kadiv Humas Polri, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (10/12/2020).
“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Habib Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ucap Argo dalam keterangan siaran Pers, Kamis, (10/12/2020).
Selain MRS, Polisi juga mencekal kepada lima tersangka lainnya, diantaranya,Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi sudah menggelar perkara terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Yang pertama, terjadi pada hari Jumat 13/11/2020, dan Sabtu 14/11/2020, di Tebet Jakarta Selatan dan Jalan Setubun Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah menggelar perkara,
kemudian polisi menetapkan status tersangka kepada enam orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menambahkan, terhadap para tersangka, polisi akan melakukan penangkapan.
“Terhadap para tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ucap Fadil.