Puluhan Gedung Dapat Izin Gelar Resepsi, Ini Syaratnya

200624172112 izin
Ilistrasi resepsi pernikahan sesuai protokol kesehatan./Net

Satusuaraexpress.co – Kebijakan PSBB masa transisi masih berlangsung di Jakarta. Pemprov DKI pun secara perlahan melonggarkan beberapa kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di ibu kota.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi menuturkan, saat ini, yang sudah dilonggarkan meliputi meeting, workshop, seminar, dan resepsi di gedung.

’’Kapasitasnya diperluas bisa sampai 50 persen. Kemudian bioskop, dari 25 persen sudah kami perluas jadi 50 persen. Namun, resepsi di hotel masih maksimal 25 persen,’’ ujarnya.

Resepsi di hotel, kata dia, harus mengajukan izin lebih dulu kepada disparekraf. Setelah itu, dilakukan review oleh tim review gabungan untuk diterbitkan izin atau SK dinas. Berdasar data yang dimilikinya, sudah ada 99 gedung, baik gedung pertemuan maupun ballroom hotel, yang mengajukan izin.

’’Sudah ada 43 gedung yang disetujui dan sudah dikeluarkan SK-nya. Sisanya 56 gedung lagi masih diproses,’’ ujarnya.

Dia tidak menampik, dengan pelonggaran tersebut, semakin banyak pengelola gedung yang mengajukan permohonan ke Disparekraf DKI.

Bambang mengakui, review pengajuan izin membutuhkan waktu. Sebab, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Mulai pengajuan proposal, paparan kegiatan, arahan dari tim review, hingga penjadwalan peninjauan ke lapangan. Setelah semua protokol kesehatan sudah dijalankan dengan baik, izin baru dikeluarkan.

Meski sudah memberikan izin, sebut Bambang, instansinya tetap melakukan pengawasan. Sebab, untuk resepsi di hotel, misalnya, ada beberapa larangan untuk mencegah penularan Covid-19. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *