Satusuaraexpress.co – Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Penutupan perlintasan liar di KM 9 + 685 antara Stasiun Kramat – Pondokjati dilaksanakan pada Selasa (8/12). Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
“Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu (9/12).
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Dikatakan Eva, pada tahun 2020 ini sebanyak 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup oleh PT KAI bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Keamanan. “Dari 27 perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi,” terangnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
“Di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik,” tutupnya. (CR)