Satusuaraexpress.co – Jy bin Si ( 34 ) warga desa Tasikrejo, Pemalang Jawa Tengah diamankan Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku diamankan karena kepergok hendak mencuri di rumah warga di jalan Gg Betet Raya RT 5/5 Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat, Minggu (20/12/2020), Sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian tersebut saat pemilik rumah Ronald Janwar budianto sedang tidur disofa dalam ruang tamu yang berada dilantai 2.
“Tiba tiba pemilik rumah terbangun karena mendengar adanya suara pintu terbuka, saat terbangun tiba-tiba melihat seorang yang tidak dikenal sudah berada di dalam ruang tamu,” ujar Kompol moh faruk rozi, Rabu, (23/12/2020).
Saat pemilik memergoki seorang yang sedang berada di dalam ruang tamu dilantai 2 sedang mengratak barang miliknya.
Melihat hal tersebut sontak sang pemilik rumah menahan pelaku Jy bin Si ( 34 ) agar berada di dalam rumah, saat ditahan kemudian pelaku melakukan perlawanan hingga pelaku berhasil keluar ruang tamu ke teras yang ada dilantai 2.
Mendengar adanya keributan dan suara gaduh tersebut tetangga korban kemudian membantu sang pemilik rumah karena melihat dirinya sudah terpojok kemudian pelaku mengeluarkan sebilah golok bergagang besi lalu mengayunkan golok kearah korban dan tetangga korban.
Lanjut faruk mengatakan setelah mendapatkan adanya informasi tersebut dari warga, kemudian piket buser yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan didampingi oleh panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah menuju ke lokasi tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat berhasil mengamankan pelaku kami mendapati juga saksi yang merupakan tetangga pemilik rumah mendapati luka robek pada bagian telapak tangan kanannya saat hendak merebut golok yang dipegang oleh pelaku.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Suparmin Menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial Jy bin Si ( 34 ) yang merupakan warga desa tasikrejo Pemalang jawa tengah.
“Dari tempat kejadian tersebut kami berhasil mengamankan sebilah golok bergagang besi dan sebuah tas yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan,” ujar Akp Suparmin.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 53 Jo 363 KUHP jo Pasal 2 (1) UU darurat no 12 tahun 1951 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan Juncto membawa, memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah tutupnya.