Peraturan Keluar Masuk Jakarta Rapid Test Antigen, Termasuk Bali dan Yogyakarta

IMG 20201219 121606

satusuaraexpress.co – Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan syarat surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta mulai Jumat (18/12/2020). Aturan ini diterapkan hingga 8 Januari 2020 mendatang.

Aturan berlaku untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Sementara yang menggunakan kendaraan pribadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Peraturan keluar masuk Jakarta rapid test antigen mengikuti peraturan dari pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).

Luhut meminta jalur masuk wisatawan diperketat ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pendatang di atas 12 tahun yang naik pesawat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Sementara untuk perjalanan darat, wisatawan diwajibkan melakukan rapid test antigen 7 hari sebelum melakukan perjalanan.

Pengetatan ini dilakukan menyusul kenaikan tren penyebaran virus Corona di Bali. Bali sendiri masuk ke dalam 8 provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.

Selain Bali, ada juga Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan yang mengalami kenaikan kasus Corona.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat juga melakukan hal yang sama seperti Jakarta dan Bali. Pengunjung yang datang ke kawasan wisata di Jawa Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Jabar tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa tertanggal 17 Desember 2020.

Sementara Yogyakarta melakukan hal yang sama dengan Jakarta mengikuti aturan pemerintah pusat. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan pelaku perjalanan ke Yogyakarta harus mematuhi aturan tersebut.

Sedangkan untuk harga rapid test antigen, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Ditetapkan bahwa HET rapid test antigen di Pulau Jawa Rp 250 ribu dan di luar Pulau Jawa Rp 275 ribu.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *