Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang 40 Hari, Terhitung Mulai 1 Januari 2021

5faa390b4bd3d
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab./Net

satusuaraexpress.co – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa masa penahanan Habib Rizieq diperpanjang selama 40 hari kedepan.

“Sudah diperpanjang, 40 hari,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Ia menuturkan perpanjangan penahanan terhitung mulai 1 Januari 2021. Selama 40 hari ke depan, Habib Rizieq masih harus mendekam di tahanan.

“Terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2021” tuturnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12) dinihari. Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.

“Alasan penahanan ada dua, yaitu objektif dan subjektif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Argo menjelaskan sejumlah alasan subjektif penahanan Habib Rizieq, yakni agar Habib Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

Sementara itu, Argo juga menjelaskan alasan objektif penahanan Habib Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Habib Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *