Satusuaraexpress.co – Polisi menangkap seorang pria berinisial LG als Cungko (53) warga duta bandara permai kosambi Tangerang lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
LG (53) tega menganiaya andi (30) yang merupakan temannya sendiri hingga meninggal dunia di jalan pintu Kecil Roa Malaka Tambora Jakarta Barat karena hal sepele lantaran pelaku kesal kepada korban menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban uang pelaku selain beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbulah cekcok hingga nyawa korban melayang akibat beberapa luka tusukan pada tubuh korban
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengungkapkan, awal kejadian pada hari Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, kami mendapati laporan adanya mayat laki-laki yang dijetahui dari identitas bernama Andi dalam keadaan tergeletak yang belum diketahui penyebab kematiannya.
Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang juga merupakan teman korban yaitu saudara Untung yang berada di tempat kejadian memberi keterangan bahwa tersangka Lg lah yang menyebabkan meninggalnya korban andi
Dari keterangan saksi, awalnya pelaku ribut sama korban terjadi cekcok, namun saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari.
Kemudian terjadi peristiwa dimana pelaku LG melakukan Penganiayaan dengan menusuk ke badan korban dengan menggunakan sebilah badik, melihat kejadian tersebut saksi berusaha melerai namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka diduga karena tusukan pisau di bagian dada oleh pelaku.
“Antara pelaku dan korban ini berteman, Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbulah cekcok hingga akhirnya korban tewas dengan luka tusukan,” ungkap Kompol Faruk Sabtu, 26/12/2020.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat pada Minggu, 20 desember 2020
“Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan,” tambah Suparmin.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.
(man)