Satusuaraexpress.co – Kafe Waroeng Brother di Jalan Pelita, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup permanen oleh Satpol PP DKI lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes). Sebelum ditutup, Lurah Cipete Utara Nurcahya menjadi korban pemukulan oleh oknum karena tidak terima ditegur lantaran berkerumun di sana.
Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, pihaknya menutup Waroeng Brother secara permanen lantaran ada pelanggaran PSBB. Parahnya lagi, meski kerap ditegur, pemilik tempat usaha makan dan minum itu tak pernah menggubris.
’’Maka, kami melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi lagi,’’ ujarnya, Sabtu (12/12).
Menurut Arifin, tempat usaha tersebut selalu beroperasi melebihi aturan jam buka tempat usaha di masa pandemi Covid-19. Bahkan, tak ada protokol kesehatan di sana. Pemilik kafe tersebut membiarkan kerumunan.
’’Bahkan, beberapa kali dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras dan masih membandel. Lalu, tak ada izin usahanya,’’ tuturnya.
Masyarakat sekitar pun mengeluhkan kafe tersebut lantaran kerap terjadi kerumunan dan berisik. Ke depan, bila kafe itu masih nekat beroperasi, pihaknya bakal melakukan tindakan yang lebih tegas.
’’Ini menjadi contoh bagi tempat usaha lainnya di Jakarta untuk tak coba-coba melakukan pelanggaran PSBB. Sebab, kami akan menindaknya secara tegas,’’ katanya.
Selain itu, penutupan tersebut juga buntut dari pemukulan terhadap lurah Kelurahan Cipete Utara yang terjadi pada Sabtu (21/11) pukul 01.00. Awalnya, terdengar musik dan suara-suara orang yang bernyanyi dari Waroeng Brothers.
Pihak kelurahan mengecek kafe itu dan menemui pemiliknya. Di situ, sekitar 200 pengunjung kafe berada dalam pengaruh minuman keras. Tidak terima difoto dan divideokan, terjadilah cekcok hingga pemukulan. (CR)