Kedisiplinan Masyarakat Menjadi Kunci Pencegahan Lonjakan Covid-19

corona meta img
Ilustrasi./Net

Satusuaraexpress.co – Kasus Covid-19 masih terus bertambah. Beberapa negara berupaya memutus rantai penularan dengan melakukan _ lockdown_ seperti di Belanda, Turki, German, Jepang, Amerika dan Korea.Selatan. Penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di banyak negara belum terkendali.

Hingga Jumat 18 Desember 2020 pagi  melansir data Worldometers, tercatat 75.250.380 kasus COVID-19 di dunia. Dari angka itu sebanyak 1.667.134 orang meninggal dunia, dan sebanyak 52.817.672 orang dinyatakan sembuh.

Bagaimana dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia ?

Kasus COVID-19 bertambah 6.689 kasus. Total positif menjadi 650.197, sembuh 531.995, dan meninggal 19.514 orang. Sementara itu jumlah suspek yang tercatat sebanyak 62.717 sedangkan jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 67.678.

Sejak awal Maret 2020, ketika kasus COVID-19 pertama kali muncul di Indonesia hingga pertengahan Desember 2020, penanganan pandemi COVID-19 bisa dikatakan masih fluktuatif. Kadang Pemerintah Daerah melaksanakan secara ketat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, namun kerap kali juga kendur.

Pada awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) oleh Presiden Joko Widodo, mulai akhir Maret 2020, boleh dikatakan aparat pemda masih bersiaga penuh. Warga masih relatif disiplin menjalankan PSBB.

PSBB, meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja , pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Suasana PSBB ketika itu salah satunya sangat terasa di DKI Jakarta sebagai salah satu episentrum pandemi COVID-19.

Hingga Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020, kedisiplinan itu masih terasa, dan itupun tergantung oleh pengawasan aparat keamanan yang berjaga- jaga di sejumlah pintu keluar Ibu Kota, sejalan dengan imbauan tidak mudik dari pemerintah.

Namun seiring dengan perjalanan waktu, kedisiplinan masyarakat berangsur- angsur menurun. Bahkan di sejumlah wilayah terjadi kasus penolakan pengetesan COVID-19 oleh warga. Padahal, pengetesan merupakan kunci penangangan pandemi, selain upaya penelusuran dan pengobatan.

Imbauan tidak mudik yang cukup efektif saat Idul Fitri kurang direspons masyarakat ketika Idul Adha, 31 Juli 2020.

Mobilitas yang tinggi, disertai rendahnya kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, membuat kasus positif COVID-19 meledak di sejumlah wilayah. Kenaikkan kasus positif COVID-19 di antaranya terjadi di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatra Barat.

Demo, sejumlah elemen masyarakat unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, terpusat di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat lewat Perlawanan Sipil Berskala Besar dari Fraksi Rakyat Indonesia ( FRI) berlangsung pada 20 hingga.22 Oktober dan 28 , 2020 bergerak lewat daring dan aksi masal bersamaan dengan mahasiswa yang bergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) dan sejumlah aliansi buruh, untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Monunen Patung Arjuna Wiwaha di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat juga menimbulkan kluster baru penularan COVID-19 di Jakarta bahkan di beberapa kota besar di Indonesia.

Menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19  Doni Monardi kerumunan massa hampir pasti bisa menimbulkan penularan COVID-19.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Harry B Harmadi, masyarakat masih sulit menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan di tengah situasi COVID-19.

Menurut pakar Epidemiologi Universitas Airlangga Laura Navika Yamani, lonjakan kasus dipengaruhi oleh libur panjang, penyebab lain karena belum semua pemeriksaan COVID-19 dilakukan secara _realtime_ Artinya bisa saja sample yang diperikasa tersebut dikumpulkan pada hari ke 10 setelah libur panjang.

Mendekati liburan Natal 2020, masyarakat kembali dihimbau untuk menghindari bepergian dan tetap dirumah saja, dengan menjalankan protokol kesehatan 3 M, Memakai masker , Menjaga jarak satu meter  dan Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik.

Sejumlah pemerintah daerah provinsi juga menerapkan aturan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 , selama liburan Natal dan Tahun Baru dengan membatasi kegiatan keagamaan dan perayaan yang menimbulkan kerumunan orang. Mewajibkan orang bepergian periksa swab RT-PCR H-7 sebelum ke Bali dengan transportasi pesawat dan periksa Rapid tes antigen untuk yang menggunakan kendaraan bermotor. Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga mewajibkan pemeriksaan rapid antigen bagi yang masuk keluar Jakarta.

Penulis : Dr. Mulyadi Tedjapranata

Editor : Wawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *