Kebijakan Baru Pemprov DKI, Masyarakat yang Keluar Masuk Jakarta Wajib di Tes Antigen

IMG 20201216 161716

Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.

Aturan baru itu mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta.

Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

“Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin.

Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara.

“Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu,” ujar Syafrin.

(GS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *