Kasus Meningkat 11,62 Persen, Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember

anies terbitkan pergub warga langgar protokol kesehatan didenda hingga rp 1 juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI kembali memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari, yakni pada 7–21 Desember. Meski begitu, Pemprov DKI bisa saja menarik kebijakan rem darurat atau emergency brake policy. Yakni, mengganti PSBB transisi dengan PSBB ketat.

Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1193 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

’’Berdasar data epidemiologi, selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, wabah Covid-19 di Jakarta masih terkendali,’’ ujar Gubernur DKI Anies Baswedan Minggu (6/12).

Baca juga : PSBB Transisi Diperpanjang, Dirlantas Tiadakan Ganjil Genap tapi E-TLE Berlaku

Baca juga : Kota Tangsel Pastikan Perpanjang PSBB Hingga 19 Desember

Meski begitu, Anies mengakui, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta meningkat. Misalnya, 100.220 kasus pada 24 Oktober bertambah menjadi 111.201 kasus pada 7 November atau meningkat 9,87 persen. Lalu pada 21 November, angkanya bertambah menjadi 125.822 kasus atau meningkat 11,62 persen.

’’Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23–29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang kami temukan pada periode yang sama,’’ ujar Anies.

Atas kondisi tersebut, dia meminta warga Jakarta lebih waspada dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Selain itu, dari data Pemprov DKI, persentase keterpakaian tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU di 98 RS rujukan Covid-19 meningkat selama satu bulan terakhir. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *