Karena Cemburu Buta, Pria ini Tusuk Mantan Pacarnya, Begini Kronologisnya

IMG 20201209 185200

satusuaraexpress.co – Seorang pemuda yang berinisial UA (27) warga Kampung Sukamulya Banjarwangi Kabupaten Garut Jawa Barat, di ringkus aparat kepolisian.

UA diringkus polisi lantaran diduga tega menusuk pacar mantan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan di jalan Sahabat Baru RT 09 / 01 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Minggu lalu, (7/12/2020).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol R Manurung saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

” Ya Benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus Penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar Kompol R Manurung, Rabu, (8/12/2020).

Kejadian tersebut, kata Kapolsek, berawal saat korban Heri (23) berada di rumah kontrakan di jalan Sahabat Baru RT. 09 / 01 Kel. Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,yang menerima kedatangan pelaku.

Saat itu, pelaku UA (27) datang ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan kekasihnya MJ (30). Pelaku di ketahui telah hidup bersama nya.

Kedatangan Pelaku berharap pacarnya itu mau kembali hidup dengannya. Namun saksi Mira Janiarti menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Heri (23).

Sontak mendengar pernyataan mantan kekasihnya tersebut kemudian pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban yang sedang posisi tidur di kamar kontrakan dan langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan. Kanan korban, sehingga korban mengalami luka tusukan benda tajam

Melihat kejadian tersebut tetangga korban yang saat itu ada ditempat kejadian berusaha menghalangi perbuatan pelaku.

Setelah pelaku berhasil melakukan perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya itu kemudian melarikan diri,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, Pihaknya setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian langsung merintahkan anggota dan bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti serta keterangan disekitar lokasi kejadian.

Tak memakan waktu lama, kata Kapolsek, anggotanya dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil mengamankan pelaku.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menjelaskan, anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial UA als AI (27), yang telah melakukan penganiayaan di rumah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainles uk 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Motif pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.

(MAN/GS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *