Satusuaraexpress.co – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di tahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq akan ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
“Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari.
“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba,” kata Argo saat menjawab wartawan terkait lokasi penahanan.
Argo menyampaikan sepanjang pemeriksaan Habib Riziq mendapat Sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik pada saat pemeriksaan dan di perlakukan dengan humanis.
“Kita melayani dengan baik,” ujar Argo.
Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta yang mengabaikan protokol kesehatan. Rizieq lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Rizieq juga sempat mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). Didampingi Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan pengacaranya yakni Aziz Yanuar. Sebelum diperiksa, Rizieq mengklaim selama ini tidak sembunyi.
“Saya selalu ada di pesantren Agrokultural, Megamendung,” kata Rizieq setibanya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq menyerahkan diri. Bukan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dia menyerahkan diri. Jadi MRS itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Saat menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Meski petinggi FPI itu menyerahkan diri, polisi tetap mengeluarkan surat penangkapan dan berlaku 1×24 jam.
Setelah itu, kepolisian berwenang memutuskan bakal membebaskan atau menahan Rizieq untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari.
Editor : Wawan