Ditetapkan Tersangka, Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara

IMG 20201204 WA0018 1
Polisi geledah kediaman Iyut Bing Slamet di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Satusuaraexpress.co – Polisi telah menetapkan Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.

“Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika dan tersangka IBS lalu kita bawa,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga : Artis Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Baca juga : Di Tahan di Lapas Cipinang Kasus Narkoba, Artis Gatot Barjamusti Meninggal

Menurutnya, saat dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin. Kini, IBS pun dijerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja,” tuturnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *