Direkomendasikan Rehabilitasi 3 Bulan, Proses Hukum Iyut Bing Slamet Tetap Berjalan

IMG 20201208 WA0014
Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi (tengah) merekomendasikan Iyut Bing Slamet menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Satusuaraexpress.co – Iyut Bing Slamet alias IBS telah mendatangi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) guna menjalani proses asessment. Hasilnya, Iyut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi mengingat dia termasuk korban penyalahgunaan narkotika.

Iyut sendiri diketahui bukan kali pertama terjerat kasus Narkoba. Pasalnya, mantan artis cilik ini pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2011 silam. Kala itu, Iyut diketahui menjadi pengguna narkoba jenis sabu selama hampir dua tahun. Iyut ditangkap BNN di Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar.

Adik Adi Bing Slamet ini mengaku awalnya kecanduan putau dan beralih ke sabu pada tahun 2008. Kemudian dalam persidangan, Iyut dituntut oleh Jaksa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda satu miliar rupiah. Namun, dalam sidang pembacaan vonis, Iyut akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di potong masa tahanan.

Baca juga : Artis Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara

Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi menyebut, ada tiga kategori hasil asessment dalam kasus penyelahgunaan narkotika yakni ringan, sedang dan berat. Adapun IBS termasuk kategori korban penyalahgunaan narkotika sedang.

“Jadi rekomendasinya dari hasil asessment perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan. Kita juga harus proporsional dalam menyikapi persoalan seperti ini, mana yang harus dipenjarakan dan mana yang harus direhabilitasi,” kata Dikdik, Rabu (9/12).

Dikdik mengaku belum memastikan di mana IBS bakal direhabilitasi karena bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan polisi. Namun, dia berharap kasua IBS ini menjadi warning bagi masyarakat Jakarta untuk tak terlibat kasus narkoba.
IMG 20201208 WA0016
Disisi lain, pihak kepolisian menyebut proses hukum Iyut masih tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun yang bersangkutan menjalani rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungan narkoba.

“Tentunya sesuai yang disampaikan Kepala BNNK Jaksel, kita akan tindak lanjuti rekomendasi dari BNNK itu dan kita tetap akan melangkah lebih lanjut (proses hukumnya),” terang Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol, Wadi Sabani.

Sebelumnya, Iyut ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) malam. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *