Satusuaraexpress.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang seluruh kegiatan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) karena dianggap tidak memiliki dasar hukum sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Pemerintah melarang aktrivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Oleh sebab itu seluruh kegiatan FPI dilarang.
“Sebagai organisasi FPI melakukan aktivitas yakni melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan atau sweaping secara sepihak, provikasi dan sebagainya,” ujarnya.
(Bal)